"Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mendalami pengakuan Freddy Budiman tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Haris," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (29/7/2016).
Bambang menambahkan, Panja Penegakan Hukum Komisi III jakan mendalami keberadaan pengacara dan kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Bambang juga mendesak Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso untuk berikan perhatian serius pada pengakuan yang menghebohkan itu.
"Apakah hanya karangan semata dari Haris atau tidak. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Kepala BNN," ujar Bambang.
Sebelumnya, Freddy dipidana mati atas kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi, mengaku harga per butir ekstasi dari pabrik di China Rp 5 ribu. Kemudian dia bekerja sama dengan oknum-oknum mulai dari perizinan masuk barang sampai penegak hukum. Mereka kerap menitip harga mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per butir.
"Freddy mengaku dia bisa menjual Rp 200 ribu per butir, dan dia tak masalah ketika oknum Bea Cukai, oknum polisi, dan oknum BNN ikut menitip harga per butirnya," ujar Haris saat dihubungi.
Tak hanya itu saja, ketika barang narkoba miliknya disita, Freddy mengaku barang itu malah ada yang dijual ke pasar narkoba oleh oknum penegak hukum. Dia juga menyetor miliaran rupiah ke oknum penegak hukum.
Freddy bahkan mengaku bisa bebas menyetir mobil berisi narkoba menggunakan kendaraan oknum perwira tinggi militer. Si jenderal itu, ujar Freddy, bahkan duduk menemani di sampingnya.
Haris juga menyinggung mengenai tekanan dari oknum penegak hukum ke Kalapas Batu Nusakambangan saat itu yang bernama Sitinjak. Haris menyebut Sitinjak ditekan agar mematikan kamera di kamar milik Freddy.
"Freddy Budiman sengaja ingin bertemu saya dan menceritakan ini ke publik," tutur Haris (wsn/imk)










































