Ke enam orang itu berinisial L, D, Z, H, SL (perempuan) dan ST (perempuan). Transaksi narkoba ini dilakukan di depan rumah dinas Wali Kota Yogyakarta di Jalan Ipda Tut Harsono yang juga bersebelahan dengan Balai Kota Yogyakarta pada Rabu 27 Juli pukul 00.10 WIV malam.
Kasat Res Narkoba Polresta Yogyakrta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan dari 6 orang yang diamankan di TKP, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni L, D dan Z telah ditahan di Polresta Yogyakarta. Sementara SL masih dalam pemeriksaan dan 2 orang lainnya dilepas karena tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika didatangi patroli polisi, mereka kaget dan ketakutan. Barang sabu juga dibuang oleh pelaku. Mereka tidak bisa mengelak karena petugas menemukan beberapa barang bukti.
Dari TKP petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sebanyak Rp 450 ribu yang digunakan untuk membeli satu paket shabu yang sudah disepakati. Beberapa alat penghisap, handphone, dan lain-lain.
Sebelum melakukan pertemuan, mereka sudah janjian untuk bertemu disekitaran Balai Kota. Calon pembeli yakni H, S dan R dari Gunung Kidul dalam satu mobil menuju sekitaran Balai Kota bertemu dengan L, D dan ST yang juga dalam satu mobil. Mereka kemudian serah terima barang dan uang. Namun kemudian ketahuan petugas dan diamankan.
"L dan D kita kategorikan sebagai pengedar. L pemain lama dan pernah ditangkap dengan kasus yang sama,"katanya. (aan/aan)