"48 PNS sudah diberikan sanksi dicopot dari jabatannya," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, Jumat (29/7/2016).
Menurut Djafar, 48 PNS tersebut dicopot dari jabatannya pada Mei 2016 lalu. Mereka dimutasi ke dinas lain seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh PNS yang berjumlah 48 bermain dengan calo," ucap dia.
Calo yang biasa menjadi perantara antara masyarakat dan PNS antara lain adalah pekerja harian lepas (PHL). Mereka menakut-nakuti warga bahwa lahan kuburan nyaris habis. Akibatnya masyarakat ada yang memesan lahan kosong yang disarukan menjadi makam dengan membayar ongkos jutaan rupiah. Di TPU Tegal Alur, misalnya, makam fiktif dijual Rp 3-7 juta/unit. Pekerja lepas itu juga telah dipecat.
(nwy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini