"Dia mengatakan pada saya dia meminta maaf pada bangsa ini dan bangsanya. Kemudian berterima kasih pada orang-orang yang melayani di penjara," kata pendamping rohani Osmane, Rina, di rumah duka RS St Carolus, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Rina hadir mendampingi jenazah Osmane di RS Carolus hingga dipulangkan kembali ke kampung halaman. Ia mengenal Osman sebagai orang yang tegar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rina, Osmane sempat curhat merasakan ketidakadilan. Ia berharap diberi kesempatan mengajukan grasi sebelum eksekusi mati dilakukan.
"Dia memang merasa ketidakadilan dan dia berharap diberi kesempatan mengajukan grasi," ucapnya
Osmane dihukum mati pada tahun 2004 atas kepemilikan narkoba seberat 2,4 kg. Menjelang dieksekusi mati, Osmane bermaksud mengajukan grasi pada Presiden Jokowi. Namun, pengajuannya terlambat karena berdasarkan UU No 5 Tahun 2010, pengajuan grasi maksimal dilakukan 1 tahun setelah putusan pengadilan dijatuhkan. (mnb/nrl)











































