"Lanjut. Mana ada dicabut," kata kuasa hukum Rohadi, Tonin Singarimbun kepada detikcom, Jumat (29/7/2016).
Rohadi dalam permohonannya meminta PN Jakpus menyatakan penangkapan Rohadi tidak sah dan mencabut status Rohadi. Selain itu, Rohadi juga meminta tidak dikenakan pasal tindak pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohadi merupakan PNS di PN Jakut sejak 2001. Sebelumnya ia hanyalah tukang bakso. Tapi perlahan kehidupannya menanjak dan memiliki kekayaan cukup melimpah di kampung halamannya, Indramayu. Jaringannya pun cukup luas, salah satunya dengan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono.
Sepak terjangnya terendus KPK dan dibekuk saat menerima segepok uang dari pengacara Berthantalia pada Mei 2016. Bertha merupakan istri dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang pernah menjadi bosnya Rohadi. Selain mendapati uang suap, KPK juga menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Belakangan, KPK memeriksa Sareh terkait uang Rp 700 juta itu. (asp/fdn)











































