"Yang pasti bahwa keputusan hukuman bila sudah diputuskan tidak bisa diubah, harus tetap dieksekusi. Jangan sampai nanti tidak dilakukan atau tebang pilih," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Akom menyebut, jangan sampai penundaan dilakukan dalam waktu yang terlalu lama. Masyarakat, kata Akom, pasti menunggu kabar baik dieksekusinya para gembong narkoba tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Akom, penundaan kemarin hanya bersifat teknis terkait kondisi cuaca di sekitar Nusakambangan sangat buruk.
"Saya kemarin nonton TV, nunggu detik detik saat eksekusi itu tapi hujan lebat banget dan jarak pandangnya susah. Menurut saya teknis saja karna jarak pandang dan sebagainya, saya mengira- ngira nggak ada masalah saya kira cuma teknis," ujarnya.
Sebelumnya, Jampidum Noor Rachmad mengatakan 10 narapidana lainnya yang divonis mati akan dieksekusi secara bertahap. Namun dia belum mau memberi tahu kapan akan dilakukan.
"Nanti akan diinfokan," ucap Noor, seusai eksekusi di Nusa Kambangan.
4 Napi yang sudah dieksekusi secara rinci:
1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5 kg heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin (imk/asp)










































