Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Tekanan Diplomatik Terkait Eksekusi Mati

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Tekanan Diplomatik Terkait Eksekusi Mati

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 29 Jul 2016 12:14 WIB
Konferensi pers soal pelaksanaan hukuman mati di Kejaksaan Agung (28/7/2016) Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pelaksanaan hukuman mati tetap akan dijalankan di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang. Prasetyo memastikan tidak ada tekanan diplomatik yang diterima Indonesia untuk eksekusi mati jilid 3 yang dilaksanakan dini hari tadi.

"Saya tidak mendengar ada tekanan diplomatik, tidak ada," ucap Prasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2016).

Menurutnya memang ada beberapa imbauan dari negara luar agar tidak melakukan eksekusi mati. Namun hal itu bukan berarti proses pelaksanaan eksekusi harus dihentikan. Mereka yang mengirim surat imbauan juga bukan dari negara yang warganya dieksekusi mati hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau imbauan ada, tapi tekanan tidak ada. Kita harus menghormati kedaulatan hukum kita. (Imbauan dari) Australia, Inggris dan lainnya tapi mereka semua harus menghormati kedaulatan hukum kita," ucap Prasetyo

Prasetyo mengatakan tugas Kejaksaan adalah melaksanakan vonis yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati dini hari tadi.

Eksekusi mati dilakukan pada pukul 00.45 WIB di lapangan tembak Limus Buntu, di belakang Pospol Nusakambangan. Empat terpidana yang dieksekusi yaitu Freddy Budiman (WNI), Michael Titus (WN Nigeria), Humprey Ejike (WN Nigeria), dan Seck Osmane (WN Afrika Selatan). Menurut pengadilan mereka terbukti memiliki barang haram narkoba.

Sedangkan 10 terpidana mati lainnya yang telah dimasukkan ke ruang isolasi, tidak jadi dieksekusi. Jaksa eksekutor menunda pelaksanaan eksekusi 10 terpidana itu. Jaksa Agung tidak merinci penyebab penundaan tersebut. Namun dia memastikan 10 orang itu akan tetap menghadapi regu tembak meski belum tahu kapan waktu eksekusinya.

Berikut 10 terpidana yang batal dieksekusi dini hari tadi:

1. Ozias Sibanda (WN Zimbabwe), 'petelur' 54 kapsul berisi 850 gram heroin divonis mati tahun 2001
2. Obina Nwajagu (WN Nigeria), menelan 45 pil heroin sebesar 400 gram divonis mati tahun 2002
3. Fredderikk Luttar (WN Zimbabwe), kepemilikan 10 plastik heroin divonis mati tahun 2006
4. Agus Hadi (WNI), anak buah kapal yang selundupkan 25.499 ekstasi dari Malaysia ke Batam dan divonis tahun 2007
5. Pujo Lestari (WNI), kasusnya sama seperti Agus Hadi
6. Zulfiqar Ali (WN Pakistan), menyuruh Gurdip selundupkan 300 gram heroin dan divonis mati tahun 2015
7. Gurdip Singh (WN India), selundupkan 300 gram heroin di kaus kaki divonis mati tahun 2015
8. Merri Utami (WNI), membawa tas berisi 1,1 kg heroin divonis mati tahun 2002
9. Okonkwo Nongso Kingsley (WN Nigeria), 'petelur' heroin seberat 1,1 kg divonis mati tahun 2004
10. Eugene Ape (WN Nigeria), membawa koper berisi heroin 300 gram divonis mati tahun 2003 (slh/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads