"Saya sudah katakan semua hal yuridis dan non yuridis kita perhatikan dan pertimbangkan kita tidak spesifik begitu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (29/7/2016).
"Menjelang dieksekusi, Jampidum sebagai kepala tim di lapangan melaporkan bahwa dari pembahasan dengan pihak terkait, ternyata dari hasil pengkajian itu, 4 orang itu yang perlu dieksekusi mati dini hari tadi, 10 akan ditentukan kemudian," sambung Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangguhan ini telah melalui pengkajian komprehensif, mendetail, baik sisi yuridis maupun nonyuridis. Kita inginkan semua aspek tidak terlanggar, saya selaku Jaksa Agung, menerima apa yang diputuskan tim di lapangan ini. Saya ambil tanggung jawab itu," pungkas Prasetyo. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini