Eksekusi Mati Zulfiqar Ditunda karena Surat Habibie? Ini Kata Jaksa Agung

Eksekusi Mati Tahap 3

Eksekusi Mati Zulfiqar Ditunda karena Surat Habibie? Ini Kata Jaksa Agung

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 29 Jul 2016 11:46 WIB
Ambulans membawa empat orang yang dieksekusi mati (arbi/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menunda eksekusi 10 terpidana mati, dari 14 orang yang dijadwalkan. Di sisi lain, BJ Habibie mengirimkan surat permintaan pembatalan eksekusi mati untuk WN Pakistan Zulfiqar Ali. Apakah ada korelasinya?

"Saya sudah katakan semua hal yuridis dan non yuridis kita perhatikan dan pertimbangkan kita tidak spesifik begitu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (29/7/2016).

"Menjelang dieksekusi, Jampidum sebagai kepala tim di lapangan melaporkan bahwa dari pembahasan dengan pihak terkait, ternyata dari hasil pengkajian itu, 4 orang itu yang perlu dieksekusi mati dini hari tadi, 10 akan ditentukan kemudian," sambung Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo memahami kritikan masyarakat atas penundaan itu. Tapi Prasetyo menyatakan tidak semua yang baik itu benar dan yang benar juga menurutnya belum tentu baik.

"Penangguhan ini telah melalui pengkajian komprehensif, mendetail, baik sisi yuridis maupun nonyuridis. Kita inginkan semua aspek tidak terlanggar, saya selaku Jaksa Agung, menerima apa yang diputuskan tim di lapangan ini. Saya ambil tanggung jawab itu," pungkas Prasetyo. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads