Kepala BNN: Eksekusi Mati Perlu Dihormati Semua Pihak

Kepala BNN: Eksekusi Mati Perlu Dihormati Semua Pihak

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 29 Jul 2016 10:44 WIB
Kepala BNN: Eksekusi Mati Perlu Dihormati Semua Pihak
Jakarta - Kejaksaan Agung mengeksekusi mati empat terpidana gembong narkoba di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso meminta prosesi hukuman mati dihormati.

"Setelah melalui proses yang panjang dalam penegakan hukum di Indonesia maka eksekusi hukuman mati perlu dihormati oleh semua pihak," ujar pria yang akrab disapa Buwas dalam keterangan resmi kepada detikcom, Jumat (29/7/2016).

Buwas menjelaskan narkoba berdampak buruk terhadap generasi mudah dan bangsa. Oleh karena itu keputusan pemerintah mengeksekui mati adalah tepat sasaran.

"Hukuman tegas, keras, dan tidak pandang bulu, seperti hukuman mati, layak dijatuhkan kepada terpidana narkoba, terutama produsen, bandar, dan pengedar narkoba," beber Buwas.

Buwas mengatakan sebagaimana pakar hukum pidana Djoko Prakoso jelaskan pidana mati adalah alat represi yang kuat bagi pemerintah untuk ketentraman dan ketertiban hukum dapat dilindungi.

"Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007, tanggal 30 Oktober 2007 memutuskan hukuman mati sebagai bentuk pembatasan HAM telah dibenarkan secara konstitusional. Hukum sebagai alat perubahan sosial sangat dituntut untuk mampu memberikan peran dalam menciptakan efek jera," papar Buwas.

Sementara dijelaskan oleh Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, Indonesia adalah negara yang hukum positif menerapakan hukuman mati. Khususnya kepada pelaku kejahatan luar biasa yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan sosial.

"Salah satunya bagi pelaku tindak pidana Narkoba," imbuhnya.

Slamet mengatakan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo untuk perang terhadap narkoba. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas khususnya dengan aparat penegak hukum.

"Salah satu dari enam instruksi Presiden kepada jajaran terkait khususnya aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang lebih keras dan tegas lagi kepada pelaku kejahatan narkoba. Instruksi ini diberikan presiden karena melihat perhari ada antara 30 sampai dengan 40 orang meninggal dunia," pungkas Slamet. (edo/asp)


Berita Terkait