164 Makam Fiktif Seharga Rp 3-7 Juta/Unit di TPU Tegal Alur Dibongkar

164 Makam Fiktif Seharga Rp 3-7 Juta/Unit di TPU Tegal Alur Dibongkar

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 29 Jul 2016 10:16 WIB
164 Makam Fiktif di TPU Tegal Alur Dibongkar (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - 164 Makam fiktif ditemukan di Blok Kristen Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kamal, Jakarta Barat. Modus makam fiktif ini adalah dengan memasang nisan palsu, namun tidak ada jenazah di dalamnya.

Makam fiktif itu dibongkar petugas TPU dengan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zein, Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin dan Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakbar Uus Kuswanto di TPU Tegal Alur, Jumat (29/7/2016). Makam-makam itu dibongkar berdasarkan data yang dikumpulkan pengelola TPU.

Di makam fiktif yang dibongkar tersebut terlihat ada nisan warna hitam seperti makam asli lainnya. Nisan bertuliskan nama orang dan tanggal lahir. Setelah dibongkar, makam diketahui tidak ada peti matinya.
Makam fiktif seharga Rp 3-7 juta (Andhika/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan di blok Islam, makam fiktif masih tahap penyelidikan karena sulit diidentifikasi.

Kadis Pertamanan dan Pemakaman Djafar Muchlisin mengatakan, 2 dari makam fiktif yang dibongkar sudah didaftarkan oleh keluarga dari nama yang tertulis di nisan. Pihak keluarga telah setuju makam itu dibongkar.

Menurut Djafar, penyebab adanya makam fiktif karena karena masyarakat ditakut-takuti tidak kebagian makam oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) di TPU Tegal Alur. Karena itulah masyarakat memesan lahan kosong di TPU dengan harga cukup mahal yang kemudian dikenal dengan makam fiktif. Pekerja nakal tersebut sudah diberhentikan setelah ketahuan menjadi calo makam palsu. Dia bekerja sama dengan PNS di TPU Tegal Alur, namun berapa PNS yang terlibat belum diketahui jelas.

"Kalau PNS di Tegal Alur masih diproses hukum. Jumlahnya masih belum bisa dipastikan," kata Djafar.

Kapasitas makam di Tegal Alur, lanjut Djafar, mencapai 18 ribu unit. Sedangkan makam yang sudah terdaftar/digunakan sebanyak 8 ribu unit.

Menurut Djafar, makam fiktif dijual Rp 3-7 juta per unit. Padahal menurut tarif resmi, warga cukup membayar Rp 100 ribu saat awal pemakaman yang ditransfer ke Bank DKI. Setelah 3 tahun, ahli waris membayar Rp 50 ribu untuk biaya perpanjangan selama 3 tahun.

(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads