Abu Terpidana Mati Humprey Ejike Akan Dibawa Pengacara ke Jakarta

Abu Terpidana Mati Humprey Ejike Akan Dibawa Pengacara ke Jakarta

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 29 Jul 2016 08:11 WIB
Abu Terpidana Mati Humprey Ejike Akan Dibawa Pengacara ke Jakarta
Foto: Angling Aditya Purbaya/detikcom
Banyumas - Proses kremasi jenazah terpidana mati, Humprey Ejike (40), diperkirakan berlangsung hingga sore hari nanti. Pengamanan pun akan dilakukan sampai proses pendinginan hingga abu diserahkan ke kerabat atau pengacara.

Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Sabhara, AKP Priyono, mengatakan pengamanan dilakukan seratusan personel Polres Banyumas dibantu TNI. Ambulans tiba sekira pukul 05.45 WIB di Krematorium Giri Laya, Kaliori, Kabupaten Banyumas.

"Ada seratusan anggota, untuk melayani juga," kata Gidion, Jumat (29/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prosesi kremasi diawali dengan doa oleh pengacara dan kerabat yang datang beserta rohaniwan. Kemudian mayat dikremasi selama beberapa jam lalu akan dilakukan pendinginan.

"Ini prosesnya mungkin sampai sore karena ada proses pendinginan 5 jam sampai 6 jam. Pengamanannya sampai selesai," pungkasnya.

Gidion mengatakan tidak ada keluarga, namun pengacara yang mendampingi jenazah. Pengacara itu yang nantinya akan membawa abu ke Jakarta dan kemungkinan dibawa ke negara asal, Nigeria.

"Setelah diserahkan (abunya), pengawalan dari kami selesai," tandasnya.

Sementara itu seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai tim pengacara enggan memberi komentar. Ia dan rombongannya kemudian masuk ke mobil Suzuki Carry warna merah bernopol R 9153 WB untuk meninggalkan lokasi.

"(Abu) Mau dibawa pengacara, tadi tidak ada keluarga.. Nanti mungkin ke Jakarta dulu untuk dibawa ke negaranya," ujarnya.

Diketahui Ejike alias doctor dibekuk 2 Agustus 2003 lalu di Jakarta beserta barang bukti 1,7 kg heroin. Ia dihukum mati lewat putusan PN Jakarta Pusat tanggal 6 April 2004 dan di kuatkan Pengadilan Tinggi pada 22 Juni 2004 kemudian dikukuhkan oleh majelis kasasi pada 4 November 2004.

Permohonan peninjauan kembali juga di tolak Mahkamah Agung pada 27 September 2007. Di LP Nusakambangan, ternyata dia masih menggerakkan orang-orangnya berjualan narkoba. BNN kemudian menciduknya terkait 97 kapsul sabu yang dimiliki seorang perempuan di Depok pada bulan November 2012.

Ejike dieksekusi bersama dengan tiga terpidana lainnya pukul 00.45 dini hari tadi di Nusakambangan. Sementara itu saat ini proses kremasi masih berlangsung dan asap hitam mengepul dari pipa udara krematorium. (alg/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads