4 Pesan di Balik Eksekusi Mati 4 Terpidana dari 14 yang Direncanakan

4 Pesan di Balik Eksekusi Mati 4 Terpidana dari 14 yang Direncanakan

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Jumat, 29 Jul 2016 06:19 WIB
4 Pesan di Balik Eksekusi Mati 4 Terpidana dari 14 yang Direncanakan
Pulau Nusakambangan (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Jakarta - Akhirnya, eksekusi jadi dilaksanakan Jumat (29/7) dini hari. Tidak semua terpidana dieksekusi seperti rencana semula. Mengapa hanya 4? Mengapa 4 terpidana itu yang dipilih? Apa pesan di balik keputusan ini?

Sejak awal beredar kabar, bahwa ada 14 terpidana yang akan dieksekusi mati pada tahap 3. Indikasi itu menguat setelah satu per satu terpidana dipindahkan ke Nusakambangan. Misalnya Merri Utami dari Lapas Wanita Tangerang. Juga Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari dari LP Barelang, Batam.

Hal itu dibenarkan Jaksa Agung M Prasetyo. "Kalau tidak berubah 14 orang," kata pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu, di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatang, Rabu (27/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama-nama terpidana muncul melalui broadcast dari berbagai sumber terpercaya. Jumlahnya memang 14 orang, terdiri dari 4 WNI, 10 WNA.

Selanjutnya, persiapan menjelang eksekusi terlihat total. Ribuan personel pengamanan disiagakan. Sehari sebelum eksekusi, 17 ambulans dengan membawa peti mati masuk ke Nusakambangan.

Nah, dini hari tadi, di tengah hujan deras dan angin kencang, eksekusi ternyata hanya dilakukan terhadap 4 terpidana. Yakni Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34).

Apa arti semua ini? Jampidum Kejagung Noor Rachmad memberikan jawaban.

Tak Ingin Gaduh

Jampidum Noor Rachmad di Dermaga Wijaya Pura, Jumat 29 Juli 2016 (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Desas-desus berembus dari Kamis (28/7) tengah malah hingga Jumat dini hari. Disebutkan eksekusi ditunda karena hujan deras. Beredar kabar juga eksekusi telah dilakukan.

Di Dermaga Wijaya Pura Cilacap sekitar pukul 02.05 WIB, Noor Rachmad menjernihkan simpang siur informasi. Ia mengatakan eksekusi dilakukan pada pukul 00.45 WIB. Empat terpidana dikeluarkan dari sel isolasi, kemudian dihadapkan pada regu tembak.

"Saya minta maaf kami tidak memberikan informasi detail, karena untuk kepentingan bersama. Kami dan tim berusaha agar tidak ada kegaduhan seperti berita sebelumnya," kata Noor Rachmad didampingi Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono.

Bukan Membunuh tapi Menghentikan Niat Jahat

Ambulans keluar dari Nusakambangan pagi ini (Foto: Arbi/detikcom)
Menurut Noor Rachmad, eksekusi mati adalah amanat UU. Bukan pekerjaan menyenangkan, sebaliknya malah menyedihkan karena menyangkut nyawa orang. Karena itu, Kejagung dan tim turut bela sungkawa sebesar-besarnya bagi keluarga korban yang dieksekusi.

"Yakinlah ini semua semata-mata karena melaksanakan undang-undang, dan yakin pula pelaksanaan ini bukan dalam rangka untuk menghilangkan nyawa orang tapi untuk menghentikan niat jahat mengedarkan narkoba," jelasnya.

Kelas Berat

Jampidum Noor Rachmad di Dermaga Wijaya Pura, Jumat 29 Juli 2016 (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Mengapa hanya 4 yang dieksekusi? Noor Rachmad mengatakan sepak terjang Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane jadi salah satu pertimbangan. Dicontohkan, Freddy merupakan pengedar narkoba kelas berat. Jangkauannya tidak hanya Jakarta, tapi Surabaya hingga Papau.

"Bahkan di dalam penjara pun yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba," kata Noor Rachmad.

Sementara tiga lainnya sudah mengajukan PK dua kali, sehingga tidak ada upaya hukum lain.

Eksekusi Tahap 4

Ambulans keluar dari Nusakambangan pagi ini (Foto: Arbi/detikcom)
Bagaimana dengan nasib 10 terpidana lain? Akan tetap dieksekusi? Noor Rachmad hanya menyebut pihaknya menunggu saat yang tepat. Perlu kajian-kajian mendalam.

"Tentu untuk periode akan datang akan dilakukan bertahap," kata Noor Rachmad.

Berikut nama 10 terpidana tersisa dan kasusnya:

1. Obina Nwajagu (40), warga Nigeria. Barang bukti 1400 gram heroin
2. Ozias Sibanda (31), warga Zimbabwe. Barang bukti 850 gram heroin
3. Zulfiqar Ali, warga Pakistan. Barang bukti 300 gram heroin
4. Merry Utami (42), WNI. Barang bukti 1,1 kg heroin
5. Gurdip Sighn (36), warga India. Barang bukti 300 gram heroin
6. Fedderikk Luttar (39), warga Nigeria. Barang bukti 1000 gram heroin
7. Eugene Ape (44), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
8. Agus Hadi (53), WNI. Barang bukti 25.499 butir ekstasi
9. Pujo Lestari (42), WNI. Barang bukti 25.499 butir ekstasi
10. Okonnkwo Nonso (34), warga Nigeria. Barang bukti 1,18 Kg heroin
Halaman 2 dari 5
(try/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads