"Freddy dibawa ke Surabaya ke kediamannya di Tanjung Perak via jalur darat," kata Redha kepada detikcom, Jumat (29/7/2016).
Freddy merupakan terpidana yang divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Selain Freddy, masih ada satu terpidana mati lainnya yang sempat masuk ke daftar eksekusi mati, tetapi batal dilaksanakan dini hari tadi yaitu Federikk Luttar yang juga divonis mati di wilayah hukum Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan eksekusi mati dilakukan pada pukul 00.45 WIB, Jumat dini hari di lapangan tembak Limus Buntu, tepatnya di belakang Pospol Nusakambangan.
Berikut 4 terpidana yang telah dieksekusi mati:
1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
4. Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin. (dhn/bal)











































