"Perannya sama seperti dr I, dapat dari sales," kata Kasubdit Indag Dit Tipideksus Bareskrim Polri AKBP Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Namun, lanjut Sandi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua dokter tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Agung. Mereka satu berkas dengan dr Indra.
Soal dua berkas yang dilimpahkan hari ini, Martinus sebelumya menjelaskan, satu berkas pertama berisi 8 tersangka yaitu Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, Dr. Indra, Dr Harmon, Dr Dita. Sedangkan satu berkas lagi untuk 4 tersangka yaitu Agus, Thamrin, Sutanto dan Dr. Hud.
Sementara itu, lanjutnya, berkas yang dikirim pekan lalu berisi 8 tersangka. Yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.
Dengan begitu, ada satu berkas lagi yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berkas itu untuk 6 tersangka yaitu Syahfrizal, Iin,Seno, M Farid, Dr Ade, dan Juanda. (idh/dhn)











































