Ini Kata Bareskrim Soal Peran dr Harmon dan dr Dita di Kasus Vaksin Palsu

Ini Kata Bareskrim Soal Peran dr Harmon dan dr Dita di Kasus Vaksin Palsu

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 28 Jul 2016 21:40 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menetapkan status tersangka pada dua dokter RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, yaitu dr Harmon dan dr Dita. Apa peran keduanya dalam kasus vaksin palsu itu?

"Perannya sama seperti dr I, dapat dari sales," kata Kasubdit Indag Dit Tipideksus Bareskrim Polri AKBP Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Namun, lanjut Sandi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua dokter tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak lakukan penahanan kepada keduanya, karena kita masih perlukan pendalaman," ujarnya.

Meski begitu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Agung. Mereka satu berkas dengan dr Indra.

Soal dua berkas yang dilimpahkan hari ini, Martinus sebelumya menjelaskan, satu berkas pertama berisi 8 tersangka yaitu Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, Dr. Indra, Dr Harmon, Dr Dita. Sedangkan satu berkas lagi untuk 4 tersangka yaitu Agus, Thamrin, Sutanto dan Dr. Hud.

Sementara itu, lanjutnya, berkas yang dikirim pekan lalu berisi 8 tersangka. Yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.

Dengan begitu, ada satu berkas lagi yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berkas itu untuk 6 tersangka yaitu Syahfrizal, Iin,Seno, M Farid, Dr Ade, dan Juanda. (idh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads