Sebelum menutup masa sidang ke-V, Akom membeberkan apa sejumlah undang-undang yang telah disahkan DPR. Pertama adalah UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Kemudian RUU tentang Pengampunan Pajak. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan akan dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi Harta," ungkap Akom dalam pidatonya di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Substansi penting dalam RUU ini, antara lain terkait lingkup perlindungan paten, subjek paten, pemakai terdahulu, invensi yang berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional," jelas dia.
"Juga komisi banding paten, pelaksanaan paten oleh pemerintah penghapusan paten, kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, dan adanya ketentuan pidana bagi pelanggar paten," imbuh Akom.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa DPR belum mengesahkan RUU terkait Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. RUU tentang Perppu yang mengatur hukuman kebiri itu sebenarnya sudah selesai dibahas di DPR.
"Namun, mengingat Perppu ini diterima DPR pada masa sidang ini maka sesuai dengan ketentuan, persetujuan DPR akan dilakukan pada masa persidangan berikutnya," terang politisi Golkar itu.
"DPR juga telah menyetujui RUU Usul Inisiatif Komisi VIII DPR tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi RUU DPR, yang akan ditindaklanjuti. DPR bersama Pemerintah juga telah menyepakati 10 RUU perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019," tambah dia.
Selain itu, DPR juga telah mengesahkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. DPR pun tengah melakukan penyusunan 15 RUU dan melanjutkan pembahasan 20 RUU yang menjadi prioritas bersama dengan Pemerintah.
"RUU yang masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi 2 RUU, sedangkan RUU yang saat ini masih menunggu surat Presiden 1 RUU dan terdapat 7 RUU Ratifikasi yang masih dalam proses pembahasan komisi-komisi," sebut Akom.
Pada masa sidang ke V, DPR bersama dengan Pemerintah juga sudah mulai membahas RUU tentang APBN tahun 2017. Sementara, RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dalam proses pembahasan di Badan Anggaran.
Selain soal legislasi, DPR pada masa sidang ini membahas proses pemberian persetujuan terhadap pejabat publik melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kapolri. Kapolri yang sudah terpilih yaitu Jenderal Tito Karnavian, diharapkan menciptakan rasa aman dengan terwujudnya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"DPR juga telah memberikan pertimbangan/persetujuan terhadap pengangkatan beberapa calon Duta Besar Negara Sahabat. Selain itu, DPR juga telah menyelesaikan tahapan fit and proper test Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019," kata Akom.
"DPR juga telah membahas pemberian pertimbangan amnesti/abolisi untuk narapidana/tahanan politik Aceh dan kelompoknya akan diteruskan kepada Presiden," sambungnya.
Pada pidato penutupan masa sidang ke V itu, Akom mengatakan bahwa DPR mengapresiasi atas keberhasilan Satgas Tinombala dalam melumpuhkan Pemimpin kelompok terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Untuk itu, DPR meminta aparat keamanan dan masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap kegiatan dari kelompok tersebut.
"Kami pun meminta Satgas Tinombala untuk tidak lengah dan tetap fokus terhadap pengamanan Negara dari aksi kelompok jaringan terorisme," ujar Akom.
"Terkait dengan pengungkapan 14 nama Rumah Sakit dan beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang terlibat dalam penggunaan vaksin palsu, DPR berharap agar temuan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang," tutur dia melengkapi.
Terkait vaksin palsu, DPR melalui Komisi IX telah membentuk Panja Pengawasan Peredaran Obat dan Vaksin. Tak hanya itu, DPR juga telah membentuk Tim Pengawas Vaksi Palsu yang akan mulai bekerja usai masa reses selesai berakhir.
DPR akan memulai mas reses sejak 29 Juli hingga 15 Agustus 2016. Pada masa reses, anggota DPR akan mendatangi daerah-daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi kepada para wakilnya. Masa Persidangan berikutnya akan dimulai pada tanggal 16 Agustus 2016," tutup Akom.
(ear/erd)











































