"Barusan saja saya berkontak dengan istri Pak Zulfiqar, eksekusi Jumat dini hari ini," ujar pengacara terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/7/2016) malam. Zulfiqar merupakan warga negara Pakistan.
Pihak keluarga, kata Saut, diperbolehkan untuk menyeberang ke Nusakambangan, namun tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.
Sedangkan Saut masih bersikukuh meminta eksekusi untuk Zulfiqar ditunda. Hal itu disebabkan karena pada Kamis sore tadi, dia telah memasukkan permohonan permintaan grasi ke Sekretariat Negara.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, seharusnya eksekusi untuk Zulfiqar ditunda dulu," ujar Saud.
Zulfiqar merupakan satu dari 14 orang terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi. Zulfiqar dihukum mati terkait kepemilikan 300 gram heroin pada tahun 2004. Dia dipindah dari LP Cipinang ke LP Batu Nusakambangan pada 30 April 2016.
Hingga kini pemerintah belum menyebut waktu pasti eksekusi. Namun dari kesibukan yang tampak di sekitar Nusakambangan, eksekusi diyakini akan berlangsung dalam waktu dekat.
(faj/nrl)











































