DPR Sahkan UU Paten dan Peraturan Tata Kerja BURT

DPR Sahkan UU Paten dan Peraturan Tata Kerja BURT

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 28 Jul 2016 17:23 WIB
DPR Sahkan UU Paten dan Peraturan Tata Kerja BURT
Paripurna DPR, Kamis, 28 Juli 2016. (Foto: Elza Astari R/detikcom)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang tentang Paten dan Undang-undang tentang Tata Kerja Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Dua undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna hari ini di gedung DPR RI, Jakarta.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR yang memimpin paripurna Agus Hermanto melemparkan pertanyaan kepada peserta rapat.
"Apakah RUU Paten disetujui menjadi undang-undang?" kata Agus Hermanto di ruang paripurna DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Para anggota dewan pun menyetujui RUU Paten itu dan akhirnya Agus mengetok palu tanda pengesahan. Pihak pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan apresiasi atas pengesahan undang-undang baru ini.

"UU ini di harapkan dapat melindungi kesejahteraan rakyat melalui hak paten. Misalnya dalam bidang kesehatan, Penggantian UU No 14 Tahun 2001 tentang paten ini bertujuan untuk melindung sumber daya genetik," ujar Yasonna.

Politisi PDIP itu juga berharap agar UU Paten dapat mengembangakan investasi nasional dan kepastian hukum mengenai paten. Dengan UU ini, negara disebut Yasonna dapat berperan dalam melindungi rakyat.

"Ini merupakan bentuk hadirnya negara. Pemanfaatan pendaftaran paten akan menggunakan sistem elektronik," tuturnya.

Pada sidang paripurna penutupan masa sidang ke V itu, dewan juga menyetujui disahkannya Tata Kerja BURT DPR. Wakil Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso dalam sambutannya mengatakan rancangan tata kerja tersebut dibuat untuk karena BURT perlu membangun mekanisme kerja yang memadai.

"Dengan adanya Tata Kerja BURT ini, setiap Anggota BURT diharapkan dapat memahami peran dan fungsi yang diembannya dalam melaksanakan tugas-tugas kerumahtanggaan DPR sehingga dapat mengoptimalkan kinerja BURT dalam rangka penguatan kelembagaan DPR," terang Agung.

Dia juga menjelaskan bahwa tujuan penyusunan Tata Kerja BURT ini adalah untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada setiap Anggota BURT mengenai tugas, fungsi, hubungan dan sistem kerja BURT. Lalu tata kerja bidang kebijakan kerumahtanggaan DPR.

"Ketiga tentang tata kerja bidang anggaran, tata kerja bidang pengawasan dan peran Sekretariat BURT dalam mendukung tugas BURT," ucap Agung.

Sementara itu Ketua DPR Ade Komarudin dalam pidato penutupannya menjelaskan beberapa rancangan undang-undang yang masih dalam proses pembahasan.

"RUU yang masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi 2 RUU, sedangkan RUU yang saat ini masih menunggu surat Presiden 1 RUU dan terdapat 7 RUU Ratifikasi yang masih dalam proses pembahasan komisi-komisi," tutup Ade. (ear/erd)


Berita Terkait