"Seandainya tidak kena OTT (operasi tangkap tangan-red), apa nggak merasa berdosa meminta uang?" tanya ketua majelis hakim Jhon Butarbutar dalam sidang dengan agenda pemeriksaan Andri di sidang PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
"Saya merasa bersalah. Itu bukan tugas dan wewenang saya," jawab Andri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Rencananya rumah saya mau jual lagi. Orang tua saya kena stroke waktu itu, saya jadi tumpuan keluarga. Saya bantu adik-adik saya dan orang tua," ucap Andri membela diri.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat pengusaha Ichsan Suadi dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Takut dijebloskan ke bui, Ichsan meminta Awang untuk menunda pengiriman berkas putusan tersebut. Dikontaklah Andri. Tapi permintaan itu tidak gratis dan harus dikompensasi uang. Serah terima uang itu terendus KPK dan ditangkap pada 14 Februari 2016 lalu. (rna/asp)












































