"Tiga orang tersangka memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tingkat penahanan, antara lain yaitu H, HAR dan AH," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Sedangkan tiga orang lainnya, lanjut Martinus, di samping tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam penahanan, hanya dijadikan sebagai saksi untuk keterlibatan tiga tersangka yang ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus menjelaskan, H alias H dan HAR ditangkap pada 19 Juli 2016 kemarin. Sedangkan AH, WI, CB, dan ZU diamankan pada 22 Juli 2016.
Nur Rohman melakukan aksi bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, Selasa (5/7/2016). Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, Nur Rohman sudah lama diincar polisi. Dia pernah lolos dari operasi penangkapan polisi di Bekasi.
Nur tidak kabur dengan tangan kosong saat lolos dari penangkapan itu. Dia membawa tiga bom. Jaringan terorisme Nur Rohman juga masih dicari terus.
"Yang bersangkutan pada saat kita lakukan penangkapan di Bekasi pada akhir 2015 tahun lalu itu kan kita tangkap 3. Salah satunya Nur Rohman. Pada saat itu yang bersangkutan berhasil Lolos dengan membawa bahan peledak yang sudah siap, itu yang kita buru," ujar Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) lalu. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini