"Uang terkumpul sebanyak Rp 2,6 juta digunakan untuk mentraktir teman, beli tiga buah kalung, beli HP Xiaomi hitam plus simcard, dan sweater motif doraemon," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Argowiyono di Polsek Kelapa Gading, Jl. Gading Indah Raya, Jakarta Utara, Kamis (28/7/2016).
Ia beraksi di sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengambil kursi plastik milik tetangga korban untuk memanjat dan mendorong exhaust fan hingga terjatuh. Ia lalu memasuki rumah dan membuka lemari milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, pemilik rumah melapor ke polisi. Tak lama berselang, pelaku ditangkap di rumah temannya. Bersama pelaku, polisi turut menyita sisa uang Rp 470 ribu, kalung, sweater doraemon, kursi, toples dan celengan ayam milik korban.
Atas perbuatannya, APS dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun. (mnb/trw)











































