"Hari ini kita sudah tidak boleh besuk. Besok kalau ada kesempatan, kita besuk," kata adik ipar Michael Titus Igweh, Nila, di Dermaga Wijaya Pura.
Istri Titus, Felisia, dalam perjalanan dari Afrika ke Indonesia. Dia dan saudaranya berencana menjenguk Titus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nila mengaku belum tahu kapan eksekusi dilakukan. Sejauh ini tidak ada pemberitahuan. Hanya saja, pada Jumat, 22 Juli lalu, pihaknya diberitahu Titus akan dieksekusi.
"Kami kecewa. Seharusnya eksekusi tidak dilakukan karena kami sedang mengajukan PK kedua," aku Nila.
Berdasarkan putusan MA, PK kedua Titus sudah ditolak. Putusan itu diketok pada Rabu (20/7/2016) oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim agung, Artidjo Alkostar, Suhadi dan Andi Samsan Nganro.
Titus merupakan jaringan gembong narkoba bersama Hillary, Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo. Dalam sidang di PN Tangerang, komplotan ini terbukti memiliki heroin 5,8 kg. (arb/try)











































