Kasus ini bermula saat perempuan kelahiran 16 Mei 1967 itu bertemu Ikechukwu Vitus Ekperechukwu di kedai kopi di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, pada 13 Juni 2015. Ikechukwu meminta Kartika mengambil paket sabu dengan upah Rp 2,5 juta. Hal itu disanggupi Kartika.
Pada 15 Juni 2015, Ikechukwu mengirim SMS ke Kartika yang isinya alamat pengambilan paket narkoba di Ruko Mutiara, Taman Palem, Cengkareng. Setelah menerima perintah itu, Kartika menyewa pikap dengan uang sewa Rp 400 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lianah kemudian memindahkan paket itu ke tempat kos lain di Galur, Jakarta Pusat. Dari kos itu, paket dipindahkan lagi ke kos di Jalan Melati keesokan harinya. Terakhir, paket itu dipindahkan ke Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta.
Di tempat terakhir itulah polisi dari Polda Metro Jaya menggerebek paket bernilai puluhan miliar tersebut. Mereka lalu diangkut ke Mapolda untuk diproses secara hukum.
Pada 2 Maret 2016, jaksa menuntut Kartika dihukum seumur hidup. Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 31 Maret 2016. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.
"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (28/7/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Humuntal Pane dan diputus pada 13 Mei 2016. Bagaimana dengan Ikechukwu? WN Nigeria itu lolos dari tuntutan mati dan sama-sama dihukum seumur hidup.
Baca: Lolos dari Hukuman Mati, WN Nigeria Penyelundup Sabu 44 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
"Menyatakan terdakwa Ikechukwu Vitus Ekperechukwu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana hukuman seumur hidup," ujar hakim ketua Sinung Hermawan dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar, Jakpus, Selasa (29/3/2016). (asp/nrl)