Hal itu diungkapkan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti. Ia mengungkap pihaknya sedang mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Usai berkas diserahkan ke PN Jakpus dengan sepengetahuan Panitera PN Jakpus Edy Nasution, Wresti lalu mengirim memo ke promotor. Hesti menyebut promotor yang dimaksud adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Berikut isi memo yang diperoleh detikcom, Kamis (28/7/2016) yang juga ditampilkan dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (27/7) kemarin:
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Re: Tanah Paramount
Terlampir kami sampaikan surat jawaban dari PN Pusat dari permohonan eksekusi tanah Paramount
Mohon bantuan agar isi surat tersebut dapat direvisi pada bagian alinie terakhir kalimat "belum dapat dieksekusi" menjadi "tidak dapat dieksekusi" sebagaimana hal tersebut dinyatakan dalam Surat ketua PN Jakarta Pusat No. W10U1.Ht.065/1987.Eks.2013.XI.01.12831.TW/Estu tanggal 11 November 2013. Hal: Permintaah bantuan eksekusi lanjutan (copy terlampir).
Terima kasih
Memo itu ditemukan KPK di rumah Nurhadi saat digeledah. Tapi apa nyana, istri Nurhadi, Tin Zuraida menyobek memo tersebut. Tin juga pejabat teras di MA. Dalam penggeledahan itu juga ditemukan uang Rp 1,7 miliar, di antaranya ditemukan di toilet rumahnya.
"Iya semuanya, yang disobek-sobek istrinya Nurhadi kan itu," kata jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rochcahyanto.
Dugaan keterlibatan Nurhadi itu menuntun KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan tersendiri, di luar operasi OTT terhadap Edy Nasution. KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Nurhadi yang saat berstatus sebagai saksi.
Beberapa kali dikonfirmasi mengenai kasus yang terkait dengannya ini, Nurhadi tak pernah mau memberikan komentar. (asp/fjp)











































