Skandal Dagang Perkara, Begini Isi Memo untuk 'Promotor' Sekretaris MA

Skandal Dagang Perkara, Begini Isi Memo untuk 'Promotor' Sekretaris MA

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Jul 2016 09:24 WIB
Skandal Dagang Perkara, Begini Isi Memo untuk Promotor Sekretaris MA
Nurhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Satu per satu tabir keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) terungkap di pengadilan. Seorang staf legal perusahaan yang sedang berperkara di PN Jakpus mengirimkan memo ke Sekretaris MA Nurhadi agar perkaranya dinomorsatukan.

Hal itu diungkapkan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti. Ia mengungkap pihaknya sedang mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Usai berkas diserahkan ke PN Jakpus dengan sepengetahuan Panitera PN Jakpus Edy Nasution, Wresti lalu mengirim memo ke promotor. Hesti menyebut promotor yang dimaksud adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Berikut isi memo yang diperoleh detikcom, Kamis (28/7/2016) yang juga ditampilkan dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (27/7) kemarin:
Yth Promotor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan hormat
Re: Tanah Paramount

Terlampir kami sampaikan surat jawaban dari PN Pusat dari permohonan eksekusi tanah Paramount

Mohon bantuan agar isi surat tersebut dapat direvisi pada bagian alinie terakhir kalimat "belum dapat dieksekusi" menjadi "tidak dapat dieksekusi" sebagaimana hal tersebut dinyatakan dalam Surat ketua PN Jakarta Pusat No. W10U1.Ht.065/1987.Eks.2013.XI.01.12831.TW/Estu tanggal 11 November 2013. Hal: Permintaah bantuan eksekusi lanjutan (copy terlampir).

Terima kasih

Memo itu ditemukan KPK di rumah Nurhadi saat digeledah. Tapi apa nyana, istri Nurhadi, Tin Zuraida menyobek memo tersebut. Tin juga pejabat teras di MA. Dalam penggeledahan itu juga ditemukan uang Rp 1,7 miliar, di antaranya ditemukan di toilet rumahnya.

"Iya semuanya, yang disobek-sobek istrinya Nurhadi kan itu," kata jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rochcahyanto.

Dugaan keterlibatan Nurhadi itu menuntun KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan tersendiri, di luar operasi OTT terhadap Edy Nasution. KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Nurhadi yang saat berstatus sebagai saksi.

Beberapa kali dikonfirmasi mengenai kasus yang terkait dengannya ini, Nurhadi tak pernah mau memberikan komentar. (asp/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini