"Pernah (didatangi oknum mengaku polisi). Itu saya kurang tahu pasti (detailnya), soalnya sudah lupa juga, sudah lama. Saya tahunya dia datang sebelum operasional buka. Saya pernah ketemu dia, pakai baju loreng-loreng," kata Rangga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2017) malam.
"'Dia tuh ditransfer Rp 150 juta sama si Arif, saya mau ketemu orangnya'," tutur Rangga menirukan pernyataan oknum tersebut saat bertanya ke rekannya di Olivier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pernyataan dia ketika dia diperiksa oleh Kemenkes, oleh dokter, ketika ditanya dokter dia mengaku bahwa dia pernah didatangi polisi, dan menuduh dia membunuh Mirna," ujar Otto.
Hakim Binsar lantas bertanya kepada Rangga apakah dia menerima transfer Rp 140 juta atau tidak. Rangga dengan tegas membantahnya.
"Enggak. Saya juga langsung mutasi rekening hari itu juga," jawab Rangga yang pada hari kejadian merupakan barista yang meracik es kopi Vietnam Mirna.
"Itu isu, rumor. Kita kesampingkan sementara itu," tanggap majelis hakim.
Dikonfirmasi usai persidangan, jaksa menjelaskan tak tahu siapa Arif yang dimaksud oknum mengaku polisi tersebut.
"Ndak tahu juga, Arif gitu kan, yang dimaksud Arif siapa, kita nggak tahu. Itu keterangan Rangga ya di ahli," tutur jaksa Ardito.
(rna/fdn)