Aspidsus Kejati DKI: Marudut Bilang Direktur Keuangan PT BA Dizalimi, Saya Bantu

Aspidsus Kejati DKI: Marudut Bilang Direktur Keuangan PT BA Dizalimi, Saya Bantu

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 27 Jul 2016 22:23 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Tomo Sitepu, mengaku mengenal tersangka kasus suap, Marudut, dari Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Saat itu Marudut meminta bantuan pada Sudung tentang perkara dugaan korupsi PT Brantas Abiprayu.

"Saya hanya menghormati dia (Marudut), karena saya diperkenalkan oleh Pak Kajati. Jadi saya tidak mengharapkan apa-apa," ucap Tomo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Pertemuan antara Marudut dengan Sudung tersebut diceritakan Tomo terjadi pada 23 Maret 2016 di ruang kerja Sudung. Saat itu, Marudut menyebut Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, merupakan orang yang dizalimi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Kajati bilang ini Marudut datang kemari katanya yang dilaporkan ini dizalimi," ucap Tomo.

Tomo Sitepu (Foto: Yulida-detikcom)


Setelah itu, Tomo bertemu dengan Marudut di ruang kerjanya. Saat itu, Marudut mengatakan bahwa perkara tersebut adalah masalah orang dizalimi dan meminta bantuan pada Tomo.

"Marudut bilang, 'Bang, ini yang melapor orang yang sakit hati jadi ini yang dilaporkan masalah kecemburuan,' kira-kira seperti itu. Saya bilang ke Marudut, 'kalau memang dizalimi, kamu tidak usah minta tolong sama saya, saya pasti bantu, sudah kamu pulang,' begitu kira-kira," ucap Tomo.

Penuntut umum KPK kemudian mencecar Tomo apakah bantuan yang dimaksud untuk penghentian perkara atau ada penawaran uang. Tomo mengaku tidak ada hal seperti itu.

"Oh kita enggak ada penghentian. Kita tidak ada penghentian apa lagi soal itu. Yang penting, saya bilang ke Marudut, bilang sama mereka lengkapi semua yang diperlukan dan keterangan supaya penyelidikan cepat tuntas," ucap Tomo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut. Ketiganya saat ini telah duduk sebagai terdakwa. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads