"Saya hanya menghormati dia (Marudut), karena saya diperkenalkan oleh Pak Kajati. Jadi saya tidak mengharapkan apa-apa," ucap Tomo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Pertemuan antara Marudut dengan Sudung tersebut diceritakan Tomo terjadi pada 23 Maret 2016 di ruang kerja Sudung. Saat itu, Marudut menyebut Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, merupakan orang yang dizalimi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah itu, Tomo bertemu dengan Marudut di ruang kerjanya. Saat itu, Marudut mengatakan bahwa perkara tersebut adalah masalah orang dizalimi dan meminta bantuan pada Tomo.
"Marudut bilang, 'Bang, ini yang melapor orang yang sakit hati jadi ini yang dilaporkan masalah kecemburuan,' kira-kira seperti itu. Saya bilang ke Marudut, 'kalau memang dizalimi, kamu tidak usah minta tolong sama saya, saya pasti bantu, sudah kamu pulang,' begitu kira-kira," ucap Tomo.
Penuntut umum KPK kemudian mencecar Tomo apakah bantuan yang dimaksud untuk penghentian perkara atau ada penawaran uang. Tomo mengaku tidak ada hal seperti itu.
"Oh kita enggak ada penghentian. Kita tidak ada penghentian apa lagi soal itu. Yang penting, saya bilang ke Marudut, bilang sama mereka lengkapi semua yang diperlukan dan keterangan supaya penyelidikan cepat tuntas," ucap Tomo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut. Ketiganya saat ini telah duduk sebagai terdakwa. (dhn/fdn)