"Di berita acara dikatakan sisa barang bukti disebutkan, sisanya dikembalikan dimasukan kembali ke tempat semula kemudian dibungkus kertas warna cokelat diikat dengan ikat warna putih dan disegel. kita dalam persidangan, tidak pernah melihat barang bikti ini dalam keadaan tersegel. Sudah terbuka. Bagaimana kita tahu keoriginalan barang bukti ini," kata tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.
Jaksa menjawab, saat menerima penyerahan tersangka dari kepolisian di tahap 2, mereka memeriksa barang bukti untuk disamakan dengan barita acara pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Depan Yang Mulia dong dibukanya," celetuk Otto lagi.
"Ya sudah itu jawabannya. Ya sudah. Apalagi. Kita catat tak usah diperdebatkan," ujar ketua majelis hakim, Kisworo.
Selain segel, kuasa hukum juga mempertanyakan kenapa dalam BAP ditulis barang bukti yang disita adalah 2 gelas 1 botol kopi, sedangkan yang diperiksa di lab adalah 2 botol dan 1 gelas.
"Berita acara ini menyatakan yang disita adalah 2 gelas 1 botol, sedangkan yang diterima lab 2 botol 1 gelas. Sehingga kami mempertanyakan kebenaran barang bukti ini," ujar Otto.
Jaksa menjelaskan, pada dasarnya barang bukti itu berasal dari 1 gelas yang sama yaitu yang kopinya sempat diminum Mirna pada 6 Januari 2016 lalu.
(rna/fdn)











































