"Saya ada dengar jalannya Pak Ahok ini minta kontribusi tambahan. Sebetulnya kami dari PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) tidak permasalahkan," kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Pembangunan jalan dan rusun tersebut dikatakan Aguan merupakan patungan dengan PT Agung Podomoro Land. Aguan yang telah memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau yaitu pulau C, D, dan E. Aguan mengakui, pulau C-D saat ini sudah dibangun dan telah berdiri bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Payung hukumnya itu termasuk dalam Raperda yang dibahas?" tanya hakim.
"Saya kira begitu," sebut Aguan. (dhn/fdn)











































