Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama eks Dirjen Perhubungan Laut, Bobby Reynold Mamahit.
"Memutuskan terdakwa atas nama Djoko Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Aswijon dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko terbukti melakukan pengaturan dalam proses penganggaran, pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan dan pembayaran atas proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada PPSDML-BPSDM Kemenhub Tahun Anggaran (TA) 2011. Proyek itu bernilai kontrak sekitar Rp 87,96 miliar.
Dakwaan pertama primer pertama yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Selain itu, dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 620 juta. Namun Djoko sudah membayar sekitar Rp 90 juta sehigga hanya perlu membayar sisanya sebesar Rp 530 juta.
(dhn/fdn)











































