"Saya dapat kabar dari Pemda mengajukan NJOP yang angka luar biasa tinggi. Saya tidak tahu mengapa NJOP yang masukin ini ke Perda sepengetahuan saya ada tim khusus yang bikin itu. Mau Gubernur mau DPRD tidak bisa taruh NJOP pakai angka yang ada," kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Aguan menyebut kabar yang diterimanya tentang NJOP yaitu Rp 20 juta lebih. Menurutnya, pihak Pemda seharusnya memiliki formula untuk menghitung NJOP dengan menggunakan tim khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aguan pun mencontohkan kediamannya di Pantai Indah Kapuk (PIK). Dia menyebut pada tahun ini saja, dia membayar NJOP Rp 15 juta.
"Kalau diambil Rp 20 juta itu tidak masuk akal. Maksud saya saya sampaikan ke anggota DPRD dan Sunny juga ini ketentuannya terlalu tinggi baru kita argue baru kita turunin dipikir ada permainan, kalau bisa cari tim khusus untuk menilai," ucapnya.
(Baca juga: Aguan Cerita Soal Pertemuan dengan M Taufik cs di Rumah Pribadinya)
Penuntut umum KPK Ali Fikri lalu menanyakan apa tanggapan Prasetio tentang hal itu. Aguan mengatakan Prasetio tidak tahu dan menyerahkan sambungan telepon ke M Taufik.
"Dia enggak ngerti dia kasih ke pak Taufik. Melalui telepon saya jelaskan juga ke Pak Taufik tapi dia bilang bukan bidang dia," kata Aguan.
Namun Aguan mengaku telah melihat kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang sebelumnya. Saat itu, Ahok juga mengaku ada tim khusus untuk menilai NJOP itu.
"Saya udah sampai ke Gubernur juga, saya lihat kesaksian Gubernur ada tim khusus yang nilai BJOP. Itu fair pak," kata Aguan. (dhn/hri)











































