Dalam keterangan yang disampaikan Kasubdit Narkotika Alami BNN Kombes Pol Anggoro Sukartono, Rabu (27/7/2016), BNN pusat, LAPAN, BNN Provinsi Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim, Brimob, dan Polda Aceh, kemudian melakukan penyisiran.
"Berhasil ditemukan ladang ganja di kawasan Desa Lambada Kemukiman Lamteuba, Kec. Seulimum, Aceh Besar," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan yang terletak diketinggian 720 mdpl tergolong cukup sulit untuk didaki. Jalan yang terjal dan penuh semak menyulitkan petugas untuk dapat menemukan lokasi tersebut. Dibutuhkan waktu sekitar 3 jam untuk tiba di ladang ganja yang berjarak 8 km dari pemukiman.
Sepanjang 2016, BNN telah melakukan pemusnahan ladang ganja sebanyak 6 kali dengan total luas lahan ganja yang dimusnahkan sebesar Β±18,5 hektar. Sebelumnya, di bulan Februari, BNN memusnahkan 1,5 hektar lahan ganja yang terletak di kawasan Lamteuba. Kemudian di bulan April BNN kembali menemukan ladang ganja seluas 7 hektar dikawasan Gunung Seulawah Agam. Tak jauh dari lokasi tersebut, pada bulan Mei, BNN kembali menemukan ladang serupa seluas 7 hektar.
"Dilakukannya pemusnahan ladang ganja ini tak hanya menekan angka penyalahgunaan Narkotika dibidang pemberantasan saja. Pemusnahan ini diharap dapat meningkatkan angka pemberdayaan masyarakat dengan melakukan pengalihan fungsi lahan ganja," uraI Anggoro.
"Melalui pemusnahan ini BNN mencoba untuk menegaskan kepada para pelaku kejahatan Narkoba bahwa menyalahgunakan, menyimpan, memiliki bahkan menanan tanaman narkotika, dilarang oleh negara. Dengan begitu, masyakarat akan lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar," tutup dia. (spt/dra)











































