Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Edy mengaku bertemu Doddy untuk urusan magang anaknya. Edy menyebut saat itu anaknya hendak melakukan penelitian di RS Siloam.
"Desember itu belum ada pernyataan PK (Peninjauan Kembali). Kalau ketemu Doddy masalah anak saya mau penelitian di RS Siloam," kata Edy saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahunya dari Bu Hesti, katanya RS Siloam itu bagian dari perusahaan itu," kata Edy.
"Lippo grup?" tanya penuntut umum KPK Fitroh Rochcahyanto.
"Kayaknya," jawab Edy.
Keterangan Edy tersebut juga dibenarkan oleh Hesti yang dihadirkan pula dalam sidang. Hesti saat itu memberi masukan ke Edy untuk mencoba penelitian bagi anaknya ke RS Siloam.
"Mengenai penelitian itu memang benar, jadi dicoba dulu ke Siloam," ucap Hesti.
"Jadi kenapa minta tolong ke Doddy karena ada hubungan dengan Lippo Grup?" kembali Fitroh bertanya yang diamini Hesti. "Iya," jawab Hesti.
Sebelumnya, Edy Nasution mengaku tengah stres saat diperiksa KPK. Dia pun kemudian mencabut sejumlah keterangannya tentang penerimaan uang Rp 100 juta pada bulan Desember 2015 dari Doddy Aryanto Supeno.
"Saya, pemeriksaan waktu itu enggak konsisten karena saya stres dan dibawa ke rumah sakit. Kemarin saya memberitahu penyidik bahwa pemeriksaan kemarin ingin saya ubah," ucap Edy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Penuntut umum KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Edy tentang pemberian uang. Dalam BAP itu, Edy menerangkan ada 2 kali penerimaan terhadap dirinya dari terdakwa Doddy Aryanto Supeno yaitu di bulan April 2016 sebesar Rp 50 juta dan bulan Desember 2015 sebesar Rp 100 juta.
"Yang 20 April itu benar, waktu itu OTT. Tanggal sebelumnya yang saya klarifikasi karena saat itu saya stres Pak," ucap Eddy.
"Yang benar cuma yang (Rp) 50 (juta), Pak," sambung Edy.
Dalam dakwaan KPK, Edy memang disebut menerima Rp 50 juta dan Rp 100 juta dari Doddy. Uang Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Selain itu, tarif Rp 50 juta diberikan Doddy untuk mempercepat proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL). (dhn/aan)