"Tidak masalah, bukan surat yang penting," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Ahok menyatakan dirinya memang telah memberi disposisi dan menyuruh Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah melakukan tindak lanjut (TL) terhadap usulan itu, pada 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada TL, ada tahun 2015. Jadi itu dia hanya meminta kita memperhatikan merujuk ke Perda yang lama. Enggak ada hal yang spesifik. Itu normatif," kata Ahok.
Karena sifat usulannya tak terlalu signifikan, maka Ahok meminta Sekda untuk memproses usulan dari perusahaan pengembang reklamasi itu sesuai prosedur formal.
"Makanya, karena normatif kemudian saya suruh Sekda men-TL sesuai aturan," kata Ahok. (dnu/hri)











































