Kopi tersebut disajikan pelayan bernama Agus Triono sekitar pukul 16.20 WIB. Sementara Mirna baru tiba di Kafe Olivier sekitar pukul 17.30 WIB. Kopi Mirna dibiarkan menganggur sekitar hampir 1 jam.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Triono menjawa menyajikan kopi sekitar pukul 16.20 WIB. Hal tersebut diamini Rangga yang merupakan barista yang mengatakan ia meracik kopi sekitar pukul 4 sore lewat.
"Kurang lebih 16.20 WIB," jawab Agus.
"Berarti 1 jam menganggur itu kopi," ujar hakim Binsar.
Kopi itu kemudian diminum Mirna sampai akhirnya tewas. Diduga, Mirna diracun oleh Jessica menggunakan sianida. Sata ini, jaksa penuntut umum berusaha membuktikan hal tersebut. (rna/mad)










































