Hal itu diungkapkan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti. Ia mengungkap banyak perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang disertai memo ke promotor. Hesti menyebut promotor yang dimaksud adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Yang saya dapat dari Pak Doddy yang dimaksud promotor itu Pak Nurhadi," kata Hesti saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah menyampaikan ke Pak Nurhadi. Tapi saya sampaikan ke Pak Edy. Yang dimaksud promotor itu ke Edy Sindoro," ucap Doddy.
Hakim Sumpeno pun kembali menegaskan pertanyaannya ke Hesti yang masih dijawab dengan keterangan serupa. Namun Doddy mengaku tak pernah berhubungan dengan Nurhadi dan hanya kepada Edy Sindoro.
"Kok beda? Pak Doddy mengatakan Pak Edy Sindoro?" tanya Sumpeno ke Hesti.
"Karena nama-nama NU itu orang yang sama istilah promotor, habis itu M habis itu WU, itu sama yang dimaksud. Kalau WU yang dimaksud Nurhadi itu sama, kan waktu itu saya pernah tanya WU itu siapa," ucap Hesti.
"Kalau saya diperintahkan buat memo itu saya titipkan ke Pak Doddy untuk Pak Edy, dari awal ditujukan ke promotor untuk dikirimkan ke Pak Doddy dan itu sama," sambung Hesti.
Hakim Sumpeno lalu bertanya lagi kepada Doddy tentang siapa promotor tersebut. Doddy hanya mengatakan bahwa seluruh surat yang ditujukan ke promotor disampaikan ke Edy Sindoro.
"Semua surat yang ditujukan ke promotor ditujukan ke Pak Edy Sindoro. Jadi saya tidak berhubungan langsung dengan promotor," ucap Doddy.
"Tapi siapa yang dimaksud promotor?" tanya Sumpeno.
"Saya tidak tahu," jawab Doddy.
Salah satu memo kepada promotor yang ditunjukkan penuntut umum KPK yaitu tentang sengketa tanah PT Paramount Enterprise International di Tangerang, Banten. Tertulis bahwa agar surat yang terlampir dapar direvisi 'belum dapat dieksekusi' menjadi 'tidak dapat direvisi'.
Tentang surat tersebut, penuntut umum KPK Fitroh Rochcahyanto sempat bertanya pada Hesti apakah ada persoalan hukum PT Paramount Enterprise International di PN Jakpus. Hesti pun membenarkannya.
"Tahun lalu ada waktu itu ada permohonan eksekusi tanah Paramount Jakpus dan minta komunikasikan dengan Pak Edy Nasution mengenai jawaban itu. Karena Paramount sudah minta eksekusi jadi diminta untuk mengharmonisasikan dengan surat-surat pengadilan dan MA sebelumnya," kata Hesti. (dhn/asp)










































