Hakim Persoalkan Sedotan di Gelas Kopi Mirna yang Dibuang Pelayan Kafe

Hakim Persoalkan Sedotan di Gelas Kopi Mirna yang Dibuang Pelayan Kafe

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 27 Jul 2016 15:28 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Majelis Hakim Binsar Gultom mencecar saksi-saksi dari Kafe Olivier dalam persidangan kasus tewasnya Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica. Yang disoal Hakim Binsar yakni sedotan yang tidak ada.

"Ini sedotan tidak dijadikan barang bukti," jelas Binsar di persidangan, Rabu (27/7/2016).

Binsar meminta agar CCTV ditayangkan kembali. Di tayangan itu, sedotan dilihat Binsar ada di dalam gelas. Binsar kemudian menanyakan ke saksi pelayan kafe bernama Sari soal sedotan yang tidak ada dalam barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Sari mengaku dia memberikannya ke Agus pelayan yang lain. Sari memang diminta mengamankan gelas dan sedotan itu oleh Manajer Kafe Devi.

"Saya order ke Agus gelasnya," tutur Sari.

Sari mengaku sempat mencium kopi di gelas Mirna itu dan baunya menyengat, jauh dari kopi yang biasa. Setelah itu dia memberikannya ke Agus yang juga hadir menjadi saksi. Agus mengaku membawanya ke bar.

Dan di bar ada saksi lain yang juga pelayan bernama Marwan. "Saya keluarin buang sedotan," ujar saksi Marwan. Saat itu si Marwan tak sadar membuang sedotan itu sebatas refleks saja.

Sebelumnya manajer kafe Devi sempat mencicipi minuman itu. Dia mengaku mual-mual setelah mencicipi kopi itu. (rna/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads