"Ini sedotan tidak dijadikan barang bukti," jelas Binsar di persidangan, Rabu (27/7/2016).
Binsar meminta agar CCTV ditayangkan kembali. Di tayangan itu, sedotan dilihat Binsar ada di dalam gelas. Binsar kemudian menanyakan ke saksi pelayan kafe bernama Sari soal sedotan yang tidak ada dalam barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya order ke Agus gelasnya," tutur Sari.
Sari mengaku sempat mencium kopi di gelas Mirna itu dan baunya menyengat, jauh dari kopi yang biasa. Setelah itu dia memberikannya ke Agus yang juga hadir menjadi saksi. Agus mengaku membawanya ke bar.
Dan di bar ada saksi lain yang juga pelayan bernama Marwan. "Saya keluarin buang sedotan," ujar saksi Marwan. Saat itu si Marwan tak sadar membuang sedotan itu sebatas refleks saja.
Sebelumnya manajer kafe Devi sempat mencicipi minuman itu. Dia mengaku mual-mual setelah mencicipi kopi itu. (rna/dra)