"Yang bersangkutan trauma. Harus tanggapi ini reaksi yang baik, daripada tidak merasa bersalah," kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo, Rabu (27/7/2016).
Karena hal itulah saat gelar kasus di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, dua tersangka yang dihadirkan yaitu kurir yang tidak lain seorang sopir bernama Nur Ade dan perempuan bernama Farasanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut informasi keterangan yang bersangkutan, pakai 3 kali seminggu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Imakudin ditangkap tim BNNP Jateng hari Senin (25/7) lalu di Puri Anjasmoro Blok N 3. Saat itu ia berada di dalam mobil Grand Vitara silver H 7291 TW bersama seorang wanita berinisial VR. Setelah digeledah ternyata ditemukan sikat gigi lipat yang ditengahnya diselipi plastik berisi serbuk putih.
"Disembunyikan dalam lipatan sikat gigi dan diletakkan di sela-sela pintu kanan bagian dalam. Serbuk tersebut adalah narkotika jenis methaphetamine seberat 0,9 gram," terang Tri.
Di lokasi terpisah, petugas BNNP juga menangkap Nur Ade yang merupakan kurir sabu. Sabu itu diperoleh dari Farasanti dan diberikan kepada Agus Imakudin. Di hari yang sama, Farasanti juga dibekuk beserta barang bukti paket sabu seberat 3,9 gram.
Agus Imakudin dijerat pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan diassesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) sembari proses hukum berlanjut. Sedangkan Nur Ade dan Farasantia dijerat pasal 112 (1) jo 114 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Perempuan berinisial VR yang ditangkap bersama Agus ditetapkan sebagai saksi dan negatif saat dites urin. (alg/trw)











































