Yusril dan Hamid Awaludin Beda Pendapat Soal Rekonstruksi Aceh
Kamis, 24 Mar 2005 12:13 WIB
Jakarta - Dua menteri yang sama-sama pakar di bidang hukum beda pendapat soal payung hukum badan pelaksana rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh dan Sumatera Utara. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengusulkan payung hukum untuk badan pelaksana rekonstruksi dan rehabilitasi yang tepat berbentuk keppres, sementara Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin berpendapat payung hukum yang tepat berbentuk perpu.Dan untuk memilih mana bentuk payung hukum yang akan digunakan oleh pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu siang ini, Kamis (24/3/2005) mengadakan sidang kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.Sidang kabinet yang dimulai sekitar puul 11.00 Wib membahas berbagai masalah Aceh, berkenaan dengan akan berakhirnya masa tanggap darurat dan dimulainya tahap rekonstruksi, rehabiitasi pada akhir bulan ini. Seperti diketahui pada tanggal 26 Maret massa tanggap darurat berakhir.Salah satu materi yang dibicarakan masalah Aceh ini adalah mematangkan rancangan payung hukum untuk badan pelaksana rekontruksi dan rehabilitasi Aceh-Sumut pasca tsunami. Pemerintah masih belum bisa memastikan bentuk payung hukum yang akan digunakan, apakah perpu atau keppres.Menteri Hukum dan HAM Hamid Alawudin berpendapat konsep payung hukum seharusnya berbentuk perpu, dengan pertimbangan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitas akan melibatkan jumlah dana yang sangat besar dan mengerahkan sumber daya manusia yang sangat besar. Maka agar koordinasi badan tersebut mempunyai legitimasi yang kuat, dibutuhkan payung hukum setingkat undang-undang.Sedangkan Yusril Ihza Mahenda berpendapat payung hukum badan pelaksana cukup dengan keppres. Alasannya, kegiatan yang berlangsung di sana, tangungjawab badan pelaksana adalah blue print yang sudah disusun oleh Bappenas. Jadi lembaga ini nanti bersifat teknis yangt bergerak di lapangan maka cukup dalam bentuk keppres.Sedangkan dalam rancangan Hamid Awaludin, badan pelaksana akan terdiri dari 3 unsur. Pertama badan pelaksana yang melaksanakan pembangunan fisik sesuai blue print Bappenas. Kedua badan pengawas yang mengawasi kegiatan pelaksanaan dan penggunaan dana, terdiri dari DPRD, LSM dan tokoh masyarakat dan negara-negara donor. Ketiga badan pengarah atau sterring commite yang beranggotakan menteri-menteri teknis.Ketua dari masing-masing unsur akan dipilih langsung oleh Presiden. Badan pelaksana ini bertangungjawab langsung kepada presiden. Ketika ditanya siapa saja yang menjadi kandidat calon badan pelaksana, Hamid mengatakan tunggu saja hasil rapat siang ini.
(jon/)











































