Untuk mengatasi problem itu, Ahok mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA). Maksudnya agar MA memberi fatwa bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menerbitkan IMB untuk perusahaan pengembang reklamasi.
"Kami baru kirim surat ke MA. Kami tanya, kalau Perda lama kan sudah ada reklamasi 1995 nih (Keppres 52 Tahun 1995). Terus kita masuk. revisi, DPRD menolak paripurna. Nah, boleh enggak kalau kita gunakan Pergub dulu," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fatwa itu (yang diharapkan dari MA). Enggak mungkin kan investasi terhenti. Seperti sekarang, orang sudah membangun namun kalau enggak ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ini kan zonasi, maka enggak mungkin ada IMB," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dua Raperda yang gagal disahkan DPRD DKI itu adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan juga Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. (dnu/aan)











































