Sidang Kasus Pembakaran Foto SBY Diwarnai Aksi Walkout
Kamis, 24 Mar 2005 12:06 WIB
Denpasar -
Sidang kasus pembakaran foto SBY diwarnai aksi walkout terdakwa aktivis mahasiswa Wayan Suardana alias Gendo dan tim kuasa hukumnya. JPU batal membacakan dakwaan. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jl. Sudirman, Kamis (24/3/2005) dimulai pukul 11.00 Wita. Majelis hakim diketuai Made Sudia dengan JPU Suparta Jaya. Aksi walkout merupakan bentuk protes terdakwa yang tidak dapat menerima dirinya didakwa pasal 134 jo 136 KUHP tentang penghinaan terhadap simbol negara dan kepala negara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pernyataan itu dilontarkan sebelum JPU membacakan dakwaan. "Jika pasal tersebut digunakan saya tidak akan mengikuti persidangan. Pasal tersebut adalah pasal karet dan peninggalan kolonial," tandasnya. Selain itu, terdakwa juga berpegang pada bunyi pasal 167 KUHAP. Pasal itu menyebutkan, terdakwa bisa tidak menghadiri persidangan kecuali saat pembacaan putusan. Tim kuasa hukum memperkuat alasan itu. Pernyataan terdakwa sempat memicu ketegangan JPU dengan tim kuasa hukum. JPU mengatakan sesuai hukum positif terdakwa harus berada di persidangan. Sementara, tim kuasa hukum tetap bersikeras menggunakan pasal 167 sebagai dasar. Manjelis hakim kemudian menskors sidang selama 10 menit untuk memberi kesempatan kedua belah pihak bermusyawarah, namun tidak tercapai mufakat. Bahkan, terdakwa berjalan keluar dari Ruang Kresna, tempat persidangan digelar. Tindakan terdakwa mendapat sambutan hangat dari sekitar 50-an mahasiswa yang berada di dalam ruang sidang. Aksi walkout itu diikuti tim kuasa hukum yang dipimpin Agus Sami Jaya. Akhirnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Pada persidangan itu, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa. Tuntut BebasSebelum sidang dimulai, sekitar 50 aktivis mahasiswa pendukung Gendo berunjuk rasa di depan PN Denpasar. Mereka menuntut rekannya dibebaskan. Kericuhan mahasiswa dengan aparat keamanan nyaris terjadi saat Gento keluar dari ruang tahanan PN menuju ruang sidang. Pasalnya, beberapa aktivis mencoba meraih tangan terdakwa saat Gendo melintas di dekat mereka. Sekadar diketahui, Gento ditangkap aparat kepolisian Poltabes Denpasar, 3 Januari 2005. Ia disangka telah membakar foto SBY saat melakukan aksi unjuk rasa bersama aktivis mahasiswa lainnya menentang kenaikan BBM di DPRD Bali, 30 Desember 2004.
(rif/)










































