"Pemerintah sebagai penggugat harus berkoordinasi dan Presiden harus mengambil momen ini sebagai ruang pemulihan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum lingkungan," kata ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga Dr Suparto Wijoyo kepada detikcom, Rabu (27/7/2016).
Perusahaan kelapa sawit itu terbukti membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu. Pemerintah memenangkan gugatan setelah tiga tahun lamanya bertarung di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga:
Jalan Sunyi SBY 'Menggebuk' Pembakar Hutan dan Menang Rp 366 Miliar
Membaca Pemikiran Takdir Rahmadi, Hakim Agung 'Bernilai' Rp 366 Miliar
MA dalam putusannya itu juga memberikan hukuman denda Rp 5 juta per hari bagi PT Kallista Alam jika tidak mau membayar hukuman itu. Denda itu terhitung sejak putusan kasasi diketok pada 28 Agustus 2015. Pemerintah juga diminta mengejar pembayaran denda itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengadilan memiliki kompetensi hukum untuk menetapkan pembayaran uang paksa setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur pasal 87 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Suparto mengingatkan.
Dalam pertimbangannya, MA menggunakan dalil in dubio pro natura, yaitu kerugian alam tidak bisa dihitung layaknya nilai barang tetap, haruslah dihitung dengan mendasarkan keberpihakan kepada alam. Sebab alam diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, sehingga tidak bisa dihitung secara materiil. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.
"MA meneguhkan supremasi yuridis-ekologis. Putusan itu merupakan produk kolektif atas derita ekologis kasus pembakaran hutan selama ini. Derita kehutanan dan kemanusiaan dibalut sempurna sebagai tragedi lingkungan. Menyadari konstalasi kerugian sistemik yang ditanggung lingkungan, yang selama ini sering terabaikan, maka kehadiran putusan MA atas kasus ini menjadi penting," papar Suparto. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini