"Proses penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Agung, dan direncanakan hari ini akan dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Lampung," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (27/7/2016).
MH diamankan penyidik Bareskrim pada 25 Maret 2016 lalu. Dia dikenakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca juga: Hacker 'Kuasai' Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bareskrim Bergerak)
Berdasarkan penyelidikan polisi, MH ternyata tidak beraksi sendiri. Dia menyuruh seseorang berinisial ER untuk berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana dalam aksi peretasan itu.
Penyidik yang melakukan pengembangan kemudian berhasil membekuk ER pada Kamis (2/7/2016) sekitar pukul 18.25 WIB di Bandar Lampung.
ER merubah dokumen peserta lelang yang lain supaya tidak memenuhi syarat lelang, sehingga pelaku dapat menentukan pemenang tender yaitu perusahaan yang dikehendaki pelaku.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi dari ER seperti 1 unit Ipad yang dipergunakan ER untuk mengakses server virtual, 2 unit HP dan 4 sim card perdana serta 1 unit modem internet. (idh/hri)











































