Pejabat Kemenkeu dan KemenPUPR Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Putu Sudiartana

Pejabat Kemenkeu dan KemenPUPR Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Putu Sudiartana

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 27 Jul 2016 11:59 WIB
Foto: Rina Atriana/Detikcom
Jakarta - Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus suap yang menyeret politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana. Saksi yang diperiksa merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kedua saksi yaitu Rukijo dan Riono Suprapto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2016).

Rukijo merupakan Direktur Dana Perimbangan di Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu. Sementara, Riono merupakan Kepala Bagian Fasilitas Pendanaan Infrastruktur Daerah di Kementerian PUPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu disangka menerima suap melalui transfer antar bank ke rekening Mukhlis, suami Novianti staf pribadi Putu. Uang yang ditransfer totalnya Rp 500 juta dengan rincian yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Uang itu diberikan kepada Putu terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp 300 miliar. Selain Putu, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Novianti selaku staf pribadi Putu, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana, dan Kepala Dinas PU Sumbar Suprapto.

Selain itu, KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu. Namun Putu menyebut bahwa uang itu milik pribadi yang hendak digunakan untuk liburan bersama keluarga ke luar negeri.

Di sisi lain, KPK masih terus menelusuri peruntukan uang tersebut. Namun hingga kini, KPK belum membeberkan asal muasal uang yang disita dari kediaman Putu tersebut. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads