"Kedua saksi yaitu Rukijo dan Riono Suprapto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2016).
Rukijo merupakan Direktur Dana Perimbangan di Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu. Sementara, Riono merupakan Kepala Bagian Fasilitas Pendanaan Infrastruktur Daerah di Kementerian PUPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan kepada Putu terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp 300 miliar. Selain Putu, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Novianti selaku staf pribadi Putu, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana, dan Kepala Dinas PU Sumbar Suprapto.
Selain itu, KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu. Namun Putu menyebut bahwa uang itu milik pribadi yang hendak digunakan untuk liburan bersama keluarga ke luar negeri.
Di sisi lain, KPK masih terus menelusuri peruntukan uang tersebut. Namun hingga kini, KPK belum membeberkan asal muasal uang yang disita dari kediaman Putu tersebut. (dhn/aan)











































