"Kemarin saya belum puas. Supaya terang benderang tugas jaksa itu. Banyak cara membuktikan ini, tidak hanya air panas yang hilang, pipet, (tapi) semua cara. Saudara harus lebih greget di situ," kata hakim Binsar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Hakim Binsar lantas meminta jaksa menghadirkan meja nomor 54 tempat di mana Jessica, Mirna, dan Hani duduk ngopi-ngopi pada 6 Januari 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut meja tersebut menyatu dengan lantai sehingga harus di-bor untuk melepasnya. Sementara itu kursinya menyatu dengan tembok.
"Harus dilakukan pemotongan," ujar Jaksa.
"Minimal meja yang sudah dijadikan barang bukti. Bawa lah. Supaya kita praktikan di sini," tutur Hakim Binsar.
Selanjutnya disepakati untuk pemeriksaan tempat, yakni dicek langsung ke Kafe Olivier. Jaksa mengusulkan pemeriksaan dilakukan pagi hari saat Kafe Olivier belum buka.
"Sebelum Olivier atau GI buka di bawah pukul 10.00 WIB karena meja itu menyatu dengan lantai dan tempat duduk 53, 54, dan 55 itu menyatu rengan tembok," ujar jaksa.
Hanya saja belum ada kesepakatan kapan pemeriksaan tempat itu akan dilakukan. Jaksa melanjutkan meminta keterangan dari kasir Kafe Olivier, Jukiah, yang hingga pukul 10.55 WIB masih bersaksi. (rna/aan)











































