"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (27/7/2016).
Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Sementara Partahi merupakan salah satu anggota majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun usai pemeriksaan pada Selasa malam, Raoul menyangkal uang haram itu untuk mengatur putusan gugatan tersebut. Gugatan yang dilayangkan PT MMS itu disebut Raoul tentang keterlambatan pembayaran yang dilakukan PT KTP.
"Oh enggak. Petitum saya jelas. Saya minta gugatannya itu ditolak dan perjanjiannya itu semua dibatalin, dan saya dengar putusannya NO (Niet Ontvankelijke, tidak dapat diterima) dan klien saya tetap dianggap wanprestasi," ucap Raoul, Selasa malam.
Terkait kasus tersebut, Raoul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia disangka menyuap Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus untuk 'mengatur' perkara yang ditanganinya.
Namun KPK telah mencium aroma suap di balik penanganan perkara tersebut hingga akhirnya Santoso ditangkap setelah menerima uang dari staf Raoul bernama Ahmad Yani. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara Raoul masih bebas dan belum ditahan KPK. Terlepas dari itu, penyidik KPK masih menggali peran majelis hakim dalam kasus suap itu. (dhn/aan)











































