"Manfaatkan kendaraan umum yang sudah kita siapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah saat dihubungi detikcom, Selasa (26/7/2016) malam.
Sebab, lanjut Andri, kebijakan sistem ganjil genap ini prinsipnya untuk mementingkan kepentingan masyarakat banyak. Maka, kebijakan ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar meninggalkan kendraan pribadi serta beralih ke angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, berapa persen target penurunan volume kendaraan di hari pertama ini? "Kalau yang namanya uji coba, kita belum menargetkan karena sifatnya masih teguran," tutupnya.
Pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap ini diberlakukan sesuai kalender dan pelat nomor. Contoh, untuk kendaraan yang satu angka terakhirnya bernomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Uji coba dilakukan mulai hari ini hingga 26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Uji coba dilakukan di jalan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jl Gatot Subroto.
Tetapi bukan berarti kendaraan lain tidak boleh melintas. Kendaraan lain boleh melintas di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam yang telah ditentukan. (idh/kha)











































