Harun Let Let Bantah Mark Up Harga Tanah Pelabuhan Tual

Harun Let Let Bantah Mark Up Harga Tanah Pelabuhan Tual

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2005 11:55 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Harun Let Let membantah dirinya telah memerintahkan Camat Pulau-Pulau Kei Kecil Bahar Koedoeboen untuk membuat surat penetapan harga dasar tanah di daerah Tual yang berkisar antara Rp 60 ribu sampai Rp 75 ribu per meter persegi."Saya tidak pernah meminta harga tanah itu sebesar Rp 60 ribu per meter persegi. Saya memang pernah minta ke Bahar untuk membuat penetapan harga Tetapi saat itu dia menyatakan bersedia," kata Terdakwa Harun Let Let dalam sidang di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/3/2005).Terdakwa Harun mengatakan uang hasil penjualan tanah seluas 145 ribu meter persegi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dirjen Hubla Dephub) digunakan untuk membeli alat berat US$ 85 ribu, membeli traktor seharga US$ 152 ribu, membeli tahan seluas 17 hektar seharga Rp 1,3 miliar dan untuk keperluan pribadi Rp 1,6 miliar.Dalam sidang sebelumnya, saksi Bahar Koedoeboen mengaku Harun Let Let meminta dirinya untuk membuat penetapan harga dasar tanah di daerah Tual yang berkisar antara Rp 60 ribu sampai Rp 75 ribu per meter persegi. Padahal, harga dasar tanah di desa Uf, Tual hanya berkisar antara Rp1 .000- Rp 2.000 per meter persegi. Permintaan tersebut pun ditolaknya.Sidang yang diketuai Mansyurdin Chaniago hingga kini masih berlangsung dnegan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi. (aan/)


Berita Terkait