Luhut: Kita Kaji Pemiskinan Koruptor

Luhut: Kita Kaji Pemiskinan Koruptor

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 26 Jul 2016 21:30 WIB
Luhut: Kita Kaji Pemiskinan Koruptor
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah mengkaji penerapan hukuman tambahan terhadap terpidana kasus korupsi. Pemerintah ingin ada aturan soal pemiskinan koruptor.

"Kita lagi mengkaji, juga melihat di negara-negara lain bagaimana kalau pelaku koruptor yang sudah merugikan negara, selain dihukum juga diminta untuk mengembalikan uang negara. Dia-nya dihukum dengan mengembalikan uang negara plus penalti dan dia juga dipecat dari jabatannya," kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

Namun Luhut belum menjelaskan rinci konsep pemiskinan koruptor yang dimaksud. Kepada wartawan, Luhut kembali menegaskan soal kajian yang masih diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya masih dikaji, artinya kita lagi melihat kemungkinan itu. Kalau cuma masuk penjara bisa penuh nanti. Tapi masih kita omongin kok ini masih very early," sebutnya.

Saat ditanya soal sudah adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga berlaku bagi koruptor, Luhut menyebut konsep pemiskinan masih didiskusikan.

"Iya masih kita diskusikan, obrolan saja, masih very early kok," sebut Luhut.

(adf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads