"Kita lagi mengkaji, juga melihat di negara-negara lain bagaimana kalau pelaku koruptor yang sudah merugikan negara, selain dihukum juga diminta untuk mengembalikan uang negara. Dia-nya dihukum dengan mengembalikan uang negara plus penalti dan dia juga dipecat dari jabatannya," kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Namun Luhut belum menjelaskan rinci konsep pemiskinan koruptor yang dimaksud. Kepada wartawan, Luhut kembali menegaskan soal kajian yang masih diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal sudah adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga berlaku bagi koruptor, Luhut menyebut konsep pemiskinan masih didiskusikan.
"Iya masih kita diskusikan, obrolan saja, masih very early kok," sebut Luhut.
(adf/fdn)











































