"Notifikasi itu bukan kita dapat surat, tapi jaksa mengundang pihak Kedubes Pakistan untuk datang ke Cilacap dan hari ini mereka jelaskan katanya ke Kedubes Pakistan, Kedutaan Nigeria, sama Kedubes India," kata Saut saat dihubungi detikcom, Selasa (26/7/2016).
"Ada tiga perwakilan Kedubes di sana, di Kejaksaan Negeri Cilacap. Mereka di situ menjelaskan, bahwa klien kami, Zulfiqar ikut serta dalam rencana eksekusi tahap ketiga," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mendengar langsung, tapi tadi perwakilan dari Kedubes bertelpon kepada saya, bahwa notifikasi ini adalah hari Jumat. Dan kemungkinan besar pelaksaannya tiga hari kemudian terhitung dengan hari ini, Rabu Kamis Jumat. Iya (Jumat malam mungkin)," ujarnya.
Zulfiqar dihukum mati terkait kepemilikan 300 gram heroin pada tahun 2004. Dia dipindah dari LP Cipinang ke LP Batu pada 30 April 2016. Setengah bulan kemudian, ia sakit dan dirawat di RSUD Cilacap. Disebut-sebut, dia masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap III.
(idh/kha)










































