Ini Penjelasan Kabareskrim Soal SP3 15 Perusahaan dalam Kasus Karhutla

Ini Penjelasan Kabareskrim Soal SP3 15 Perusahaan dalam Kasus Karhutla

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 26 Jul 2016 19:57 WIB
Foto: Kabareskrim Komjen Ari Dono/ Rina/detikcom
Jakarta - Polda Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan pada tahun 2015. Kabareskrim Komjen Ari Dono menjelaskan beberapa alasan mengapa perkara 15 perusahaan itu dihentikan.

"Kebakaran hutan, secara nasional kasus pembakaran hutan dan lahan sudah ditangani secara maksimal. Ada yang sudah P21. Ada yang pelaku perorangan, ada yang terkait dengan korporasinya," ungkap Ari usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Ari mengaku sudah memanggil penyidik Polda Riau begitu mendengar adanya SP3 tersebut. Mereka pun mengungkap ada tiga alasan mengapa 15 perusahaan itu mendapat penghentian kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, lokasi yang terbakar itu sebenarnya bukan masuk areal dari perusahaan karena sudah dilepaskan. Kedua ada yang wilayah terbakar, di situ masih sengketa. Bukan lokasi perusahaan itu juga," ucap Ari.

Alasan ketiga adalah karena penyidik menemukan bukti, bahwa ada di beberapa wilayah yang terbakar, pihak perusahaan sudah melakukan upaya pemadaman. Dalam arti, perusahaan yang dimaksud tidak melakukan pembakaran hutan secara sengaja.

"Di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti menurut keterangan ahli, itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," jelasnya.

Meski begitu, Bareskrim tetap melakukan pemantauan terhadap masalah kebakaran hutan ini. Termasuk SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut.

"Saya masih mengirim Karwasidik untuk meneliti lebih dalam lagi, proses SP3 nya seperti apa. Sampai saat ini Karowasidik Bareskrim masih melaksanakan penelitian proses SP3 nya," terang Ari.

Ari pun menjelaskan, untuk kasus kebarakan hutan dan lahan, Polda Riau menangani 71 perkara. Sebanyak 53 merupakan kasus perorangan, dan 18 perkara korporasi. Dari 71 perkara itu, ada 68 tersangka.

"Yang sudah P21 sudah 53 perkara. 51 perorangan, 2 korporasi. Sudah tuntas," kata jenderal bintang tiga itu.

Dengan adanya SP3 ini, Ari menyebut itu bukan berarti pihaknya tidak benar-benar menangani kasus kebakaran hutan dan lahan dengan serius. Proses SP3 sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Bukan yang seperti disampaikan begitu cepatnya kita SP3. Ini melalui proses penyelidikan, penyidikan, berdasarkan keterangan dari saksi sekitar, orang-orang di situ, termasuk ahli. Ketemunya 3 kelompok tadi," ujar Ari.

Pihak kepolisian pun tidak akan berhenti meski Polda Riau sudah menghentikan perkara bagi 15 perusahaan itu. Ari memastikan, pihaknya akan terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan hingga tuntas.

"Dari 15 ini masih kita akan selidiki lagi. Pada prinsipnya kan ada kebakaran. Kebakarannya itu tetap akan kita selidiki," tegas dia.

Ke-15 perusahaan tersebut adalah, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. Adapun 11 perusahaan itu bergerak dalam bidang hutan tanaman industri.

Untuk 4 perusahaan lainnya bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan sawit itu adalah PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Panja Penegakan Hukum, Ari mendapat sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III terkait SP3 15 perusahaan itu. Salah satunya dari Daeng Muhammad.

"SP3 Pembakaran hutan di Riau, kita selalu berpikir soal ekonomi, tidak dari segi ekologinya. Rusak negara ini. Itu semua di-SP3-kan di Polda Riau, ini jadi preseden buruk. Kasus seolah-olah bisa dibeli," tukas Daeng.

"Ini jadi catatan Panja Penegakkan Hukum. Saya berharap ada penegakan hukum yang tegas dari Kepolisian," imbuh politisi PAN tersebut. (ear/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads