Di sisi lain, KPK masih terus menelusuri peruntukan uang tersebut. Namun hingga kini, KPK belum membeberkan asal muasal uang yang disita dari kediaman Putu tersebut.
"Sedang diperiksa kebenarannya (apakah uang itu milik pribadi Putu atau bukan)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kepentingan klien kami untuk pergi dengan keluarganya ke luar negeri. Itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini, tindak pidana juga tidak ada," kata kuasa hukum Putu, Muhammad Burhanuddin, Jumat, 15 Juli lalu.
"Bukan dari siapa-siapa. Beliau mau pergi bersama-sama dengan keluarganya berlibur dengan anak-anaknya, istrinya, beliau mempersiapkan uang itu," ucap Burhanuddin menambahkan.
Saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan, Syarif telah menjelaskan bahwa uang suap yang diterima Putu diungkap melalui transfer antar bank ke rekening Mukhlis, suami Novianti staf pribadi Sudiartana. Saat itu, Syarif menyebut total uang yang ditransfer Rp 500 juta dengan rincian yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Uang itu diberikan kepada Putu terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp 300 miliar. Selain Putu, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Novianti selaku staf pribadi Sudiartana, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana, dan Kepala Dinas PU Sumbar Suprapto. (dhn/Hbb)











































